
Karyawan Swasta di Manado Terjerat Kasus Judi Online
Satu orang berhasil ditangkap dalam kasus judi online di Manado. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Macan Polresta Manado yang berhasil mengungkap kasus perjudian yang memanfaatkan aplikasi judi online.
Satu orang pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Kelurahan Paal Dua, Lingkungan Vll, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Minggu (11/10/2020) malam. Tersangka dalam kasus ini berinisial JJR alias Juno (30) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
JJR berhasil ditangkap dengan barang dua ponsel untuk berjudi, uang tunai Rp205.000, beserta saldo elektronik Rp 911.000 dan lembar rekapan.
Baca juga: Selama Pandemi, Keuntungan Judi Online Mencapai Rp 90 Juta Perbulannya

Penangkapan ini dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi online yang dilakukan oleh tersangka. Setelah mendalami informasi, kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolresta Manado untuk kepentingan penyelidikan. Hal ini tentu saja menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan judi apapun bentuknya.
Sumber: sulut.inews.id