
Polisi Amankan Dua Pelaku Judi Togel HK
Dua pelaku judi togel ilegal, AP alias Adi, 45, dan MW alias Wawan, ditangkap polisi di Banyumas saat menjual voucher judi togel di Live Draw hk. Keduanya ditangkap pada
Desa Karangklesem, Kabupaten Purwokerto Selatan.
Kapolsek Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, melalui Kapolres AKP Berry ST SIK, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat tim menemukan informasi publik bahwa banyak terjadi aktivitas penjualan togel di Desa Karangklesem. – Voucher jenis Hong Kong berlangsung.
“Dari situ kami langsung menuju lokasi dan sudah bisa mengamankan keduanya. MW mengaku sudah menyetorkan uang hasil pembelian nomor undian dan nomor pasangan ke AP. Dari situ tim berhasil mengamankan AP di Desa Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur.” kata Kasat, Selasa (9 September).
Ia menambahkan, tersangka MW telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 238.000 dan menggunakan ponsel untuk transaksi perjudian. Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 180.000 dari tangan AP, tunai, dua ponsel, dan bukti transaksi SMS dari pembelian online.
Tersangka ap dan barang bukti kami simpan di Mabes Polri Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku itu diperiksa berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ayat 2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU No 7/1974 Republik Indonesia tentang UU No. Pengawasan perjudian diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan, ”ujarnya.
Sumber: serayunews.com